Beranda | Artikel
Ganti Puasa (Qadha) pada Waktu Siang yang Lebih Pendek
Rabu, 15 Juni 2016

Misalnya kita punya uzur tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan. Puasa tersebut memakan waktu hingga 20 jam, apakah boleh diganti di waktu lain yang siangnya lebih singkat?

Yang jelas, yang punya uzur secara temporer lantas ia tidak puasa, maka hendaklah ia ganti puasanya di waktu lain.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya mengganti puasanya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185). Ibnu Katsir menyatakan bahwa hendaklah puasanya tersebut diganti di hari yang lain selain Ramadhan.  (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 54)

Diterangkan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, kalimat “ia hendaklah mengqadha’ puasanya di hari yang lain”, maksudnya hendaklah puasa Ramadhan tersebut diqadha di hari yang lain baik ia tidak menjalankan puasa sehari penuh sama sekali (karena ada uzur, pen.) atau ia berpuasa di sebagian harinya (lalu ada uzur lantas batal, seperti datang bulan di siang hari puasa, pen.). Puasa qadha’ tersebut bisa diqadha di hari lain yang lebih pendek siangnya seperti di musim dingin, atau diqadha’ di hari yang lebih panjang seperti di musim panas (artinya, berbeda dengan durasi puasa Ramadhan yang ia tinggalkan tidaklah masalah, pen.). (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 86)

Kesimpulannya, berarti masih boleh mengqadha puasa Ramadhan di musim dingin yang siangnya lebih pendek. Misal puasa Ramadhan di musim panas mengambil waktu puasa selama 20 jam, lantas tidak puasa karena ada uzur, maka boleh mengqadha’ puasa tersebut di musim dingin yang siangnya hanya 8 jam. Seperti itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam.

Semoga sajian ini bermanfaat.

 

Referensi:

Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Cetakan pertama, tahun 1423 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.

 

Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 10 Ramadhan 1437 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam


Artikel asli: https://rumaysho.com/13695-ganti-puasa-qadha-yang-waktu-siang-yang-lebih-pendek.html